Kabar Jogja mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Ringkasan pokok-pokoknya:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

2. Isi Buatan Pengguna

Isi buatan pengguna (misalnya komentar) yang memuat kebohongan, fitnah, SARA, pornografi, atau kekerasan tidak akan dipublikasikan dan dapat dihapus.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers, serta ditautkan pada berita yang diralat.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

5. Iklan

Setiap berita berbayar atau konten iklan wajib diberi keterangan yang jelas sebagai iklan atau advertorial.

6. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Teks lengkap pedoman dapat dibaca di situs resmi Dewan Pers.